Lender sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, definisi bank umum yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berpendapat bahwa “Lender merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lender lainnya”.
Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
Salah satu jasa yang ditawarkan oleh lender adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan basic safety box.
Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan memberikan deposit kepada masyarakat. Misalnya seperti tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.
Financial institution bisa melakukan pemberian kredit untuk masyarakat yang bertujuan kredit produktif atau juga kredit konsumtif, dananya berasal dari masyarakat juga yang menyimpan deposito, tabungan, dan simpanan lainnya.
Kalau kamu pernah ikut arisan di kelas atau di lingkungan rumah, pasti mengetahui bahwa orang yang memegang uang memiliki kemampuan untuk menjaga uang tersebut. Secara sederhana, prinsip ini juga diterapkan dalam kegiatan perbankan.
Namun, jika dilanda stagflasi parah – inflasi tinggi dengan kontraksi ekonomi world-wide two% – ditambah dengan suku bunga lender sentral yang lebih tinggi, maka kerugian kelompok lender tersebut akan jauh lebih besar.
Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf bank hidup rakyat banyak.
Fungsi financial institution yang terakhir adalah sebagai agent of service, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of provider, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
Jenis jenis financial institution berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni financial institution konvensional dan syariah. Secara terminologis, pengertian financial institution konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan UU.
) masih akan berlanjut, setidaknya hingga akhir semester pertama 2024 nanti. Jargon “better for extended” menjadi trending subject
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak lender.
Comments on “About perbankan”